Mantapkan Kerjasama Mitra Daring SIPLAH, Pusdatin Persiapkan Persesjen Sayembara Mitra Daring SIPLAH

0
894

Pusdatin, Kemendikbud (26/3) – Seleksi pemilihan Mitra SIPLah merupakan kegiatan pemilihan Mitra SIPLah yang sebelumnya telah beroperasi sebagai Mitra SIPLah secara Konvensional dan kemudian bermitra dengan Kemendikbud melalui proses rangkaian seleksi. Pelaksanaan pemilihan Mitra SIPLah harus memiliki dasar hukum. Untuk itulah perlu disusun suatu peraturan yang melandasi kegiatan Seleksi pemilihan Mitra SIPLah.

 

Peraturan Sekretariat Jenderal Kemendikbud ini, akan menjadi dasar terhadap pelaksanaan terhadap Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) merupakan lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Sekretariat Jenderal sebagai  dasar hukum untuk penyelenggaraan Sayembara Mitra SIPLAH yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat

Peserta Workshop Workshop Finalisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud tentang Seleksi Pemilihan Mitra SIPLAH 2021

Kegiatan Finalisasi Peraturan Sekretariat Jenderal Kemendikbud merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yakni Penyusunan Draft Peraturan Sekretariat Jenderal Kemendikbud. Adapun tujuan kegiatan ini adalah  koordinasi dengan berbagai pihak untuk untuk melakukan Finalisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Seleksi Pemilihan Mitra SIPLah 2021.

Pembahasan Persesjen 

Kegiatan ini  dilaksanakan pada Kamis hingga Sabtu tanggal 25 s.d. 27 Maret 2021 di Hotel Grand Kemang Jakarta Jl. Kemang Raya, RT14/RW1, Bangka, Kec, Mampang Perapatan, Kota Jakarta 12730.

Diharapkan hasil akhir dari kegiatan ini akan menghasilkan Peraturan Sekretariat Jenderal tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah beserta lampirannya, dan rekomendasi yang dianggap perlu dalam proses Pelaksanaan Seleksi Pemilihan Mitra SIPLah untuk periode 2021.

Pewarta : M. Anas

Editor: Maria Triyani