Pentingya Data dan Informasi untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

0
1408

Pusdatin Kemdikbudristek memiliki tugas untuk melakukan tata kelola TIK serta Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Kemendikbudristek. Salah satunya adalah bantuan Kuota Data Internet kepada lebih dari 35 juta Guru, Siswa, Dosen, dan Mahasiswa di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

Kapusdatin Kemendikbudristek, Dr. M. Hasan Chabibie, S.T., M.Si. menyatakan bahwa Pusdatin menggunakan basis data dari Data pokok pendidikan (Dapodik) untuk melaksanakan seluruh program-programnya. Kata Kunci dari seluruh proses tersebut adalah data dan sistem informasi, sehingga Pusdatin bisa mengeksekusi program itu dengan baik.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bertema “Sinkronisasi Pelaksanaan Program Kegiatan TA 2022 dan Penyusunan Baseline TA 2023 Pusdatin dan 3 Balai Pengembangan Media”, yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pusdatin, Hasan menyampaikan perlu mengidentifikasi dari pemanfaatan data dan informasi tersebut untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang hadir sebagai narasumber menerangkan bahwa “Pengertian korupsi disebutkan secara jelas dan lengkap dalam UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Singkatnya korupsi terbagi menjadi 7 golongan yaitu golongan yang merugikan negara, suap atau memberi sesuatu, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, konflik kepentingan dan Menghilangkan alat bukti. Dengan uraian tersebut maka korupsi dapat diartikan sebagai penyimpangan dari kepentingan publik menjadi kepentingan sendiri.

Berdasarkan pengalamannya di KPK RI, Nurul Ghufron menyatakan penyimpangan program yang berujung pada korupsi, biasanya terjadi pada objek dan sasarannya. Misal dalam program-program bantuan sosial dalam penanganan covid 19, terdapat program dari kementerian yang datanya tidak valid. Hal ini menyebabkan tidak jelas siapa obyek dan sasarannya, sehingga efektivitas dari program itu berkurang. Disinilah potensi bibit dari tindak pidana korupsi dapat tumbuh dan berkembang.

Korupsi tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum atau tangkap saja, namun juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan memaksimalkan Peran data dan teknologi informasi.

Salah satu yang ditekankan oleh KPK di seluruh Kementerian/Lembaga saat ini adalah pendekatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single ID yang terintegrasi. Itulah mengapa, data dan informasi menjadi sangat penting, agar setiap rupiah yang disalurkan kepada rakyat, menjadi bermakna dan tepat sasaran. Mari bangun data dan teknologi informasi kita, khususnya di Kemendikbudristek, agar kita semua terdidik dan memaksa kita untuk melaksanakan semua program dengan jujur dan tidak menyimpang, maka dari itu pentingnya integritas dan pembangunan karakter dimulai dari level pendidikan dasar sampai tinggi, tutupnya.

Kontributor: Totok

Editor: Amar