KURASI SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN MUTU KONTEN DIGITAL

0
14788

Oleh : Nur Arfah Mega & Ai Sri Nurhayati

Pandemi Covid-19 hampir memasuki bulan ke 20 pada November 2021. Waktu yang tidak sebentar dan telah memberi banyak dampak termasuk bagi dunia pendidikan dan pembelajaran. Berbagai kebijakan yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diarahkan untuk memberikan alternatif solusi salah satunya terkait konten pembelajaran dalam mendukung pembelajaran di masa pandemi.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan pendekatan yang mayoritas dipilih di masa pandemi. Efektivitas pembelajaran jarak jauh mengutamakan pentingnya kemandirian belajar siswa. Selain akses dan metode pembelajaran yang bervariasi, PJJ memerlukan konten pembelajaran yang cukup dan layak untuk dimanfaatkan. Konten-konten pembelajaran menjadi kebutuhan yang harus dilayani.  Konten digital bisa dibilang menjadi primadona selama pandemi. Karena tuntutan pembelajaran daring yang erat kaitannya dengan pendayagunaan teknologi serta perangkat yang mendukungnya. Sehingga konten digital diharapkan dapat memberikan alternatif sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, orangtua, dan masyarakat.

Pengalaman panjang yang dimiliki Pusdatin Kemendikbudristek dalam mendayagunakan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, termasuk dalam hal pengembangan konten pembelajaran telah menghasilkan beragam konten, baik berbentuk teks, audio, video, multimedia, dan hypermedia. Pengembangan konten dilakukan melalui proses sistematis, dengan menyesuaikan pada kurikulum, kebutuhan terkini, serta adaptasi terhadap teknologi pembelajaran. Harapannya, konten yang didistribusikan melalui layanan Pusdatin Kemendikbudristek, seperti Televisi Edukasi, radio  Suara Edukasi, ataupun portal Rumah Belajar dapat menjadi sumber belajar yang memperkaya pengalaman belajar peserta didik, menambah khasanah bahan ajar bagi para pendidik, serta menjadi sumber konten positif dan edukatif bagi masyarakat (warga belajar) pada umumnya.

Perkembangan TIK memerlukan penentuan sikap yang bijak dalam memanfaatkannya, termasuk pelibatan ekosistem pendidikan. Arah pendidikan sebagai sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai elemen yang saling berinteraksi juga menuntut kebijaksanaan seluruh pihak untuk sama-sama berkontribusi pada proses pendidikan (khususnya pembelajaran) sesuai kapasitas masing-masing. Interaksi dan kolaborasi antarpelaku pendidikan atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan menjadi kata kunci dalam sebuah ekosistem pendidikan. Salah satu bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan adalah dengan berbagi konten digital (digital content sharing). Beberapa layanan konten pembelajaran yang digawangi Pusdatin Kemendikbudristek berpotensi untuk memfasilitasi interaksi antarpelaku pendidikan dengan segenap potensi yang dimiliki.

Menyadari kemampuan internal Pusdatin Kemendikbudristek dalam memberikan layanan konten pembelajaran, serta optimisme yang kuat terkait pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak dalam berbagi sumber (resources sharing), maka kerjasama menjadi hal strategis yang harus dilakukan. Kerjasama terkait content sharing melalui platform atau layanan pembelajaran yang dibidani Pusdatin Kemendikbudristek diharapkan dapat menambah keragaman dan khasanah konten positif dan edukatif bagi warga belajar. Untuk itu, konten-konten yang dikembangkan pihak lain, dalam hal ini satuan kerja dan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek pusat dan daerah/ Kementerian Lembaga/ instansi/ komunitas/ individu tetap memerlukan sebuah proses seleksi dan kurasi dalam rangka menjaga kelayakan konten, baik dari aspek substansi maupun teknis.

Ternyata istilah kurasi sudah ada sejak waktu lama. Menurut Rosembaum dalam (Boy, 2020) konsep mengenai kurasi telah ada sejak waktu yang lama, di mana istilah tersebut biasanya dipakai dalam bidang kesenian. Dalam bidang tersebut, terdapat seorang kurator yang tugasnya adalah sebagai spesialis yang bertanggung jawab terhadap sebuah koleksi kesenian dari sebuah institusi dan terlibat dalam interpretasi karya-karya peninggalan. Kurator tersebut juga bertugas untuk memberi nilai tambahan terhadap karya yang terkait dan menyebarkannya ke publik.

Sedangkan menurut Amalia & Rahma (2021) istilah kurasi digital terkait dengan perkembangan preservasi digital dan pengarsipan digital (Amalia & Rahma, 2021). Berikut ini beberapa istilah kurasi digital yang diambil dari berbagai sumber.

Kurasi digital merupakan proses lanjutan dari kegiatan pengelolaan koleksi digital (Kurniawan, Supriyana, Saino, & Susiach, 2018). Sedangkan menurut Pennock dalam (Kurniawan, Supriyana, Saino, & Susiach, 2018) menjelaskan bahwa digital curation, broadly interpreted, is about maintaining and adding value to a trusted body of digital information for both current and future use: in other words, it is the active management and appraisal of digital information over its entire life cycle digital curation.

Sumber lain yaitu Priyanto dalam (Kurniawan, Supriyana, Saino, & Susiach, 2018) mengatakan bahwa kurasi digital adalah sebuah proses yang terus menerus terhadap kegiatan mengelola objek dokumen digital (dokumen digital dan tercipta secara digital) yang harus dijaga dan memungkinkan untuk selalu tersedia serta dapat dimanfaatkan kembali oleh pengguna.

Menurut Mills dalam (Ungerer, 2016), kurasi digital adalah penyaringan dan agregasi internet (menurut KBBI agregasi merupakan pengumpulan sejumlah benda yang terpisah-pisah menjadi satu) dan sumber digital lainnya yang dikumpulkan untuk dikelola dengan melihat  relevansi, personalisasi dan dinamisasinya.

Sedangkan kurasi konten menurut Guallar dan Leiva-Aguilera (dalam (Boy, 2020), kegiatan kurasi konten dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang digunakan oleh seseorang yang didasari oleh pencarian, pemilihan, penggolongan, dan penyebarluasan konten yang paling relevan secara berkelanjutan dari beberapa sumber informasi mengenai sebuah atau serangkaian topik, yang ditujukan kepada masyarakat, organisasi, atau individu sambil menyajikan nilai tambahan untuk audiens.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, kurasi digital atau kurasi konten dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Pusdatin Kemendikbudristek sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) di lingkungan Kemendikbud, adalah proses pengumpulan informasi yang relevan dengan topik atau bidang minat tertentu. Kurasi konten merupakan proses menemukan, mengumpulkan, dan menyajikan konten digital. Kurasi konten menjadi   proses yang harus dilakukan dalam rangka seleksi terhadap konten digital yang akan disinergikan distribusi dan pemanfaatannya melalui layanan Pusdatin Kemendikbudristek. Kurasi Konten bertujuan untuk mengelola (mengumpulkan, menyeleksi, dan mengklasifikasi) konten-konten digital, baik untuk kategori konten berbasis kurikulum maupun umum (pengetahuan populer) yang berasal dari eksternal  Pusdatin Kemendikbudristek.

Kurasi konten digital oleh Pusdatin kemendikbudristek menerapkan tiga tahap utama:

Sumber: dimodifikasi dari https://romeltea.wordpress.com/2019/04/24/pengertian-kurasi-konten-content-curation/

Kurasi konten digital mempunyai peran penting dalam menjaga mutu konten yang dipublikasikan Pusdatin Kemendikbudristek. Bagi kontributor konten dalam hal ini Kementerian lembaga/Instansi/komunitas/individu, proses kurasi memberikan umpan balik (feedback) terkait dengan konten yang dikembangkan baik dari aspek media dan kualitas teknis. Kurasi konten juga memfasilitasi kerjasama dan kolaborasi dalam suatu lembaga atau antar lembaga (Amalia & Rahma, 2021), memungkinkan tim pengembang/kontributor konten meningkatkan kualitas (mutu) konten digital, serta memberikan jaminan kepada pengguna untuk mendapatkan konten-konten digital yang mutunya terjaga.

 

Proses kurasi konten digital tidak lepas dari peran kurator. Menurut dari Liu dalam (Boy, 2020) kurator adalah seorang profesional yang mengurus dan merawat koleksi artefak dalam institusi peninggalan budaya dan mengatur pameran kebudayaan. Namun, pandangan bahwa seorang kurator juga dapat masuk ke ranah pendidikan dan layanan publik pun muncul. Seorang kurator konten tentunya harus memiliki keahlian (kompetensi) tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini, Pusdatin Kemendikbudristek melibatkan para ahli materi dan ahli media sebagai kurator konten digital, dengan peran masing-masing.

Sumber: Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kurasi Konten Digital (Pusdatin Kemendikbudristek, 2021)

Adapun aspek (indikator) yang menjadi fokus kurasi konten digital meliputi beberapa hal  berikut:

Sumber: Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kurasi Konten Digital (Pusdatin Kemendikbudristek, 2021)

Pusdatin Kemendikbudristek sampai dengan saat ini telah mengkurasi konten digital yang meliputi format media teks, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, dan hypermedia. Dari aspek kategori konten, kurasi dilakukan terhadap konten berbasis kurikulum dan non kurikulum/umum (pengetahuan populer atau konten pengayaan dari berbagai topik/materi).

Konten digital berbasis kurikulum merupakan media pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan kurikulum yang berlaku mulai dari jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, Perguruan Tinggi. Topik yang dikembangkan mengacu pada kompetensi inti dan kompetensi dasar yang termuat dalam kurikulum.

Konten digital kategori non kurikulum/Pengetahuan Populer (Umum) berisi pengetahuan praktis atau hal bersifat pengayaan yang penting diketahui oleh masyarakat, bermanfaat dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari dan bersifat pelengkap dan atau pengayaan. Konten kategori ini dikemas dengan gaya bahasa populer, ditujukan untuk masyarakat belajar yang memerlukan pengetahuan atau informasi tertentu yang sedang trend. Pengetahuan populer (umum) dapat bertema teknologi tepat guna,lingkungan hidup, budaya, fenomena alam, kesehatan, transportasi, perkebunan, keterampilan, pendidikan anak, model dan metode pembelajaran, atau tema-tema lain yang dibutuhkan warga belajar sesuai konteks tertentu. Pemanfaatan konten kategori ini dapat lebih luas (jalur, jenis, jenjang pendidikan), digunakan sebagai materi penunjang atau bersifat pengayaan (Noegroho & dkk, 2021).

Sumber Konten Digital (Kontributor Konten/ Mitra) pada Layanan Pusdatin Kemendikbudristek

Sumber konten digital yang dikurasi pada intinya berasal dari luar/ eksternal Pusdatin Kemendikbudristek (satuan kerja dan atau UPT di lingkungan Kemendikbudristek pusat dan daerah/ Kementerian Lembaga/ Instansi/ Individu/ Komunitas). Konten-konten yang dikontribusikan oleh pihak eksternal Pusdatin Kemendikbudristek diproyeksikan untuk dipublikasikan melalui portal Rumah Belajar, dimasukan ke dalam jadwal siaran TV Edukasi maupun radio Suara Edukasi secara periodik (Noegroho & dkk, 2021).

Mekanisme kurasi konten digital yang dilakukan Pusdatin Kemendikbudristek dibagi berdasarkan platform atau jenis layanan, sebagaimana tersaji pada video berikut ini:

Alur Kurasi Konten Digital untuk portal Rumah Belajar : https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/#!/Content/List/AlurKurasi 

Alur Kurasi Konten Digital untuk TV Edukasi & Radio Suara Edukasi : https://drive.google.com/file/d/1blTP8Sd0izGhkCAv2J2Vy6H7AHVeCyqy/view?usp=sharing

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi dalam penyediaan sumber belajar digital bagi para warga belajar, pada tahun 2020 hingga 2021, Pusdatin Kemendikbudristek telah membangun kerja sama dengan kontributor konten (mitra) diantaranya:

Upaya mengeksplorasi peluang sumber konten digital untuk didistribusikan melalui platform yang dimiliki Pusdatin Kemendikbudristek terus dilakukan. Sumber konten potensial yang diproyeksikan dapat aktif berkontribusi diantaranya adalah:

  • Satuan kerja dan atau UPT di lingkungan Kemendikbudristek pusat dan daerah
  • Kementerian/ Lembaga di luar Kemendikbudristek (Misal: Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dll.)
  • Komunitas dan atau individu yang memiliki passion terkait Content Creating

 

Pada akhirnya, kurasi konten digital menjadi proses strategis yang akan terus dilakukan, dalam rangka menjaga dan mengendalikan kualitas dan kelayakan konten digital yang didistribusikan melalui berbagai layanan yang dimiliki Pusdatin Kemendikbudristek. Membanjirnya konten di dunia digital harus diiringi dengan kemampuan kurasi konten oleh individu/ komunitas/ instansi pengguna konten untuk memastikan bahwa hanya konten yang terbaiklah (positif, edukatif, inspiratif) yang akan dimanfaatkan atau didistribusikan. Mari bergerak serentak! Bersinergi, berkolaborasi, untuk memfasilitasi warga belajar dengan aneka sumber belajar berkualitas, menuju Merdeka Belajar.

Penulis: Nur Arfah Mega & Ai Sri Nurhayati – PTP Ahli Muda Substansi Produksi Media Pembelajaran
Editor/Desain : Fisika Fikri-Maria/Renny

REFERENSI

Amalia, A. Z., & Rahma, A. A. (2021). Peranan Kurasi Digital Bagi Guru dan Murid dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jurnal Tarbawi STAI AL FITRIAH Volume 9 Nomor 2, 98-112.

Boy, R. (2020). Skripsi: Jurnalisme Kurasi di Liputan6.com. Tangerang: Program Studi Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Multimedia Nusantara.

Kurniawan, A., Supriyana, Saino, E. D., & Susiach. (2018). Digital Curation di UPT Perpustakaan jenderal Soedirman. Jurnal Dokumentasi dan Informasi, 39(1), 11-21.

Noegroho, H., & dkk. (2021). Petunjuk Pelaksanaan Kurasi Konten Digital. Tangerang Selatan: Pusdatin Kemendikbudristek.

Ungerer, L. M. (2016). Digital Curation as a Core Competency in Current Learning and Literacy: A Higer Education Perspective. International Review of Research in Open and Distributes Learning Volume 17, Number 5, 1-27.

Pengertian Kurasi Konten (Content Curation)

https://romeltea.wordpress.com/2019/04/24/pengertian-kurasi-konten-content-curation/