Maraknya penyebaran berita dan informasi yang sifatnya palsu atau hoax sudah pada tahap yang memprihatinkan. Begitu mudahnya bagi seseorang atas dasar iseng atau ingin menjatuhkan nama baik orang lain kemudian menyebarkan berita yang tidak benar. Pencegahan dan penanganan hoax patut menjadi perhatian serius.

Beberapa waktu yang lalu Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan acara Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Kepada Siswa-siswi Jenjang Pendidikan Menengah (Jakarta, 18 April 2017). Dalam acara tersebut narasumber dari Polda Metro Jaya, Kepala Unit Direktorat Reskrimsus James Hutajulu berbagi pengetahuan kepada peserta mengenai tindak pidana cyber dan konsekuensi hukumnya.

Mungkin istilah cyber masih tergolong asing di telinga kita, namun tindak pidana cyber pada intinya adalah tindak pidana yang terjadi dengan melibatkan pengetahuan atau kemampuan teknologi komputer, mulai dari cara melakukan kejahatan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan proses peradilannya.

Pemberitaan palsu sebagai fitnah atau pencemaran nama baik (hoax) adalah salah satu jenis tindak pidana yang terkait dengan sarana komputer (computer related crime). Lalu bagaimana kita bisa mencegah hoax?

Ada beberapa cara yang disampaikan oleh James Hutajulu, antara lain dengan melihat sumber berita yang ada dan melakukan pemeriksaan ulang (cross check) dengan narasumber media online terverifikasi. Lalu apabila ada gambar (image) yang dipergunakan dalam berita hoax tersebut, lakukan pemeriksaan sederhana terhadap gambar melalui mesin pencarian (search engine) seperti www.google.com/images, www.mozilla.com/images, dan lain sebagainya.

Kita juga dapat berperan aktif untuk tidak ikut menyebarluaskan berita yang belum dicek kebenarannya, guna mencegah terlanjur tersebarluasnya berita tersebut. Prinsipnya “SARING BEFORE SHARING”, tahan jari, pikirkan baik-baik dan cek ulang sebelum ikut menyebarkan berita atau info yang kita dapat.

Terakhir, penting juga bagi kita untuk mempelajari UU terkait berita hoax dan melaporkannya ke kepolisian jika menemukan berita tersebut. Berikut adalah beberapa dugaan pasal hukum terkait dengan hoax:

PASAL 28 AYAT 1 DAN 2 UU No. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU 11/2008 TENTANG ITE

(1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

PASAL 45 A AYAT 1 dan 2 UU No. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU 11/2008 TENTANG ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jadi, mari lebih bijak memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi. Sadari bahwa ada konsekuensi hukum jika kita menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar. Saring before sharing! (PP)