SEJARAH
Tahun 1976
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim TKPK (Teknologi Komunikasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan) berkedudukan di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Tahun 1978
Tim TKPK ditingkatkan menjadi Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, disingkat Pusat TKPK, yang sekarang ini dikenal dengan sebutan PUSTEKKOM berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 27 tahun 1978.
Tahun 2000
Pustekkom memperluas lingkup kerjanya dengan menambahkan unsur teknologi informasi ke dalam bidang tugasnya, sehingga nama lembaga ini menjadi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dengan akronim tetap PUSTEKKOM (ICT Center for Education).
Tahun 2005
Pustekkom berada langsung di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional sesuai dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Sampai saat ini Pustekkom mempunyai 3 Balai Pengembang Media dan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) di daerah berupa 30 UPTD/Balai Tekkom.
Tahun 2020
Tahun 2020 menjadi langkah yang baru bagi unit kerja yang ada di lingkungan Kemendikbud. Rorganisasi di tubuh Kemendibud adalah salah satu bentuk self disruption oleh pimpinan di lingkungan Kemendikbud. Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim begitu serius mengawal sistem pendidikan kita ke arah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan Merdeka Belajar, menjadi kebijakan pamungkas agar terjadinya perubahan di dunia pendidikan. Hal ini perlu didukung dengan struktur organisasi yang saling terintegrasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan yang lebih dikenal dengan PUSTEKKOM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Di tahun ini PUSTEKKOM Kemendikbud ikut bertransformasi seiring dengan kebijakan reorganisasi Kemendikbud. PUSTEKKOM Kemendikbud bertransformasi menjadi Pusat Data Teknologi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) di linkungan Kemendikbud.
PUSTEKKOM Kemendikbud yang sebelumnya memiliki tugas dan fungsi dalam mengawal kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud dan penyedia layanan teknologi pembelajaran bagi masyarakat pendidikan dinilai perlu menjadi satu unit kerja yang terintegrasi dengan penyedia data pendidikan dan kebudayaan yang sebelumnya berada di unit kerja Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayan (PDSPK). Alasan ini diambil dikarenakan data menjadi hal yang penting di era digital saat ini. PUSTEKKOM dan PDSPK memiliki kaitan yang cukup erat dalam menentukan arah kebijakan pendidikan dan kebudayaan di era digital saat ini.
Bergabungnya kembali Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) ke Kemendikbud juga semakin memperkuat perlunya transformasi ini. PUSDATIN DIKTI juga ikut bergabung dalam tubuh PUSDATIN Kemendikbud. Tentu saja alasannya semakin menguatkan alasan diatas hingga melahirkan kebijakan pendidikan dan kebudayaan yang komperhensif dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Bergabungnya tiga unit kerja yang telah memiliki budaya kerja masing-masing tentu menjadi tantangan yang tidaklah mudah bagi PUSDATIN Kemendikbud.