Mengenal Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

0
41821

Melalui Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2009 terbit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) dan telah direvisi melalui Permenpan RB nomor 28 Tahun 2017.  PTP merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran. PTP hadir untuk memberikan solusi permasalahan pembelajaran baik di pendidikan formal, informal dan  non-formal. Dalam menjalankan tugasnya PTP perlu melakukan inovasi di bidang teknologi pembelajaran guna memudahkan pendidik dan peserta didik.

Jabatan fungsional PTP merupakan suatu jabatan keahlian, yang terdiri dari jenjang ahli Pertama, ahli Muda, ahli Madya dan ahli Utama.  Sebagaimana jabatan fungsional lainnya, jabatan fungsional PTP memiliki tiga (3) unsur kegiatan yaitu Pendidikan, Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Pengembangan Profesi. Setiap jenjang jabatan PTP wajib melaksanakan tugas jabatannya sesuai rincian butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Permenpan nomor 28 tahun 2017.

Hasil kerja PTP tersebut harus sesuai dengan hasil kerja (output) kegiatan. Hasil kerja PTP dapat diusulkan untuk mendapat angka kredit dengan mengajukan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK). Usulan angka kredit yang memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat menjadi penetapan angka kredit (PAK). PTP dapat mengusulkan DUPAK 2 kali dalam setahun, yaitu bulan Januari untuk kenaikan pangkat bulan April dan Juni untuk kenaikan pangkat bulan Oktober. DUPAK PTP diusulkan secara online melalui aplikasi DUPAKe. (Mgs. Fisika Fikri/Purwanto)