Kemendikbudristek Bersiap Menjadi Bagian Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Bidang Pendidikan

0
2856

Jakarta (21/3) – Kehadiran teknologi internet telah menawarkan pemenuhan tuntutan kebutuhan hidup manusia yang semakin dinamis. Ketika teknologi internet meledak, pertumbuhan pengguna internet tumbuh secara eksponensial dari tahun ke tahun terus meningkat, hal ini menciptakan peluang sekaligus tantangan dan ancaman dalam pemanfaatannya di berbagai sektor, tidak terkecuali sektor pendidikan. Sektor pendidikan menjadi salah satu target utama dalam kejahatan siber. Kejahatan siber di dunia pendidikan dapat mencakup berbagai insiden keamanan siber yang terjadi dalam lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, universitas, dan institusi pendidikan lainnya. Sektor pendidikan perlu dilindungi dari ancaman siber karena pentingnya peran pendidikan dalam masyarakat serta kerentanannya terhadap serangan siber. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan, integritas data akademik, ketersediaan layanan pendidikan, risiko pencurian identitas, risiko serangan terhadap penelitian, pencegahan terhadap pelanggaran etika dan plagiat, dan masa depan pendidikan.

Terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV), menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Mei 2022 ini mengatur mengenai pelindungan IIV yang meliputi: 1) identifikasi sektor IIV; 2) penyelenggaraan pelindungan IIV; 3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV; dan 4) koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV. IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.

Berdasarkan perpres tersebut telah ditetapkan 8 (delapan) sektor-sektor strategis sebagai IIV dan kementerian/lembaga (K/L) yang bertanggung jawab atas sektor tersebut yaitu:

  1. Sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
  2. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM;
  3. Sektor transportasi oleh Kementerian Perhubungan;
  4. Sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan;
  5. Sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;
  6. Sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. Sektor pangan oleh Kementerian Pertanian;
  8. Sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan;dan

Perpres ini juga mengatur peluang adanya sektor lain yang memungkinkan dianggap strategis sebagai IIV, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.

Berdasarkan fakta dan kondisi tersebut di atas, Pusdatin Kemendikbudristek dengan dukungan dan dorongan dari BSSN pada akhir tahun 2023 telah menyusun kajian naskah akademis terkait potensi sektor pendidikan menjadi sektor strategis IIV yang dapat ditetapkan pemerintah. Kajian naskah akademis yang telah disusun masih berdasarkan referensi sumber data, baik jenis layanan, sistem elektronik di lingkungan Kemendikbudristek. Sektor Pendidikan yang dimaksud tentunya meliputi segenap organisasi yang bergerak dalam dunia pendidikan. Pusdatin Kemendikbudristek menganggap perlu untuk dapat masukkan dan referensi tambahan sebagai penguatan kajian naskah akademis sektor pendidikan menjadi IIV. Untuk itu, pada tanggal 20 s.d 22 Maret 2024, di Hotel Arosa Jakarta Pusdatin Kemendikbudristek menggelar Workshop Koordinasi Pendalaman Naskah Akademik Sektor Pendidikan sebagai Infrastruktur Informasi Vital (IIV) dengan mengundang beberapa perwakilan organisasi di luar Kemendikbudristek yang juga memiliki layanan pendidikan, yaitu Universitas Pertahanan, Universitas Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, BRIN, Telkom, Ruang Guru dan Diknas Pendidikan DKI Jakarta.

Diskusi dengan beberapa perwakilan organisasi yang memiliki layanan pendidikan

Dalam workshop tersebut disampaikan laporan hasil identifikasi IIV sektor pendidikan yang telah dilakukan. Dari hasil asesmen yang dilakukan Pusdatin Kemendikbudristek terdapat lebih dari 1200 aplikasi yang tersebar pada unit utama yang mana data pendidikan tersebut digunakan di berbagai Kementerian/Lembaga/Pemda hingga pihak swasta. Sebut saja aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD DIKTI yang merupakan layanan strategis menjadi data rujukan dalam berbagai program pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menandakan data pendidikan memiliki peran vital dalam keberlangsungan layanan publik lainnya apabila layanan strategis pendidikan mengalami gangguan maka akan berdampak pada pertahanan dan keamanan nasional, perekonomian nasional, keselamatan dan kesehatan publik, penyelenggaraan pemerintahan, hingga merusak reputasi atau kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Diskusi menyusun kajian naskah akademis terkait potensi sektor pendidikan menjadi sektor strategis Infrastruktur Informasi Vital

Dalam diskusi para peserta sepakat sektor pendidikan diusulkan menjadi IIV yang ke-9 namun perlu diidentifikasi lebih dalam. Hal senada dikatakan para narasumber yang hadir Arnando J.P Siregar, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Sekretariat Kabinet.

Dari paparannya sektor pendidikan harus melakukan diskusi lebih dalam lagi untuk menjadi sektor pendidikan sebagai IIV. Hal ini dikarenakan untuk menjadi IIV harus memiliki pembeda yang signifikan dengan sektor lainnya. Bukan hanya itu, Kemendikbudristek dan pihak terkait yang  ada di sektor pendidikan perlu menentukan layanan elektronik yang menjadi sasaran dalam perlindungan IIV.

Begitu juga dengan Adi Himawan, Manggala Informatika Ahli Madya dari BSSN ini juga menyarankan perlu adanya koordinasi dari dalam Kemendikbudristek mengingat dengan menjadinya sektor pendidikan sebagai IIV maka akan merubah tata kelola TIK di Kemendikbudristek yang saat ini masih mengacu ke dalam SPBE.

“Ada tanggungjawab besar di kemendikbudristek apabila sektor pendidikan menjadi bagian IIV”, ujar Adi.

Satria Wicaksono dari BSSN juga memberikan pandangan seputar IIV di berbagai negara yang memasukkan sektor pendidikan seperti Amerika Serikat yang memasukkan sektor pendidikan menjadi sub sektor administrasi pemerintahan, China yang berfokus pada bidang Sains dan Australia yang hanya memasukkan sektor pendidikan tinggi dan riset.

Dwi Sumarwanto, Pranata Komputer Ahli Muda yang juga Ketua Tim Aplikasi dan Keamanan Informasi berharap hasil diskusi yang sudah dilakukan dapat terus dilanjutkan lebih dalam lagi. Hal ini dikarenakan untuk menentukan sektor pendidikan sebagai salah satu IIV perlu dilakukan pemahaman secara menyeluruh mengingat pendidikan di Indonesia memiliki karakteristik sendiri karena mengandung nilai-nilai yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.