Jum’at (28/2), Plt. Kepala Pusat Data Teknologi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (Kapusdatin) Kemendikbud, Gogot Suharwoto, menyambut para staf Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayan (PDSPK) dan Pusdatin Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Bergabungnya PDSPK dan Pusdatin Dikti ke Pusdatin Kemendikbud yang sebelumnya bernama Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbud ini menyesuaikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) di linkungan Kemendikbud.
Bergabungnya dua unit kerja ini juga diharapkan dapat mendukung program Satu Data Indonesia (SDI), di mana Kemendikbud bertanggungjawab dalam pengolahan data di bidang pendidikan dan kebudayaan. Terlebih lagi dengan bergabungnya dua unit ini maka data pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi akan saling terkait sehingga tujuan Merdeka Belajar dapat tercapai.
Begitu juga dengan data kebudayaan diharapkan dapat membangun kualitas SDM yang unggul demi yang memajukan bumi pertiwi. Tak hanya itu, kehadiran PDSPK dan Pusdatin Dikti akan semakin memperkuat posisi Pusdatin Kemendikbud dalam menjalankan Tata Kelola TIK di lingkungan Kemendikbud serta menghadirkan media pembelajaran digital yang dibutuhkan dalam revolusi digital 4.0. (Mgs. Fisika Fikri/Hendri Puspa Martasari)