Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Teknologi Informasi  Pendidikan dan Kebudayaan (PUSDATIN) Kemendikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

FUNGSI

  1. penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  2. pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  3. pelaksanaan verifikasi, validasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  5. pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.